PELAKSANAAN SITA DAN EKSEKUSI

28 10 2016

 

  1. Alur Pelaksanaan Putusan Perdata Eksekusi Lelang
  2. Surat masuk pemohon eksekusi, di disposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Sekretaris pada hari yang sama dengan surat masuk.
  3. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan / Panitera Sekretaris.
  4. Kepaniteraan Perdata / bagian eksekusi mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari setelah pemohon membayar SKUM untuk selanjutnya dibuatkan penetapan eksekusi lelang.
  5. Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sekretaris meneliti penetapan eksekusi lelang untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri pada hari itu juga.
  6. Kepaniteraa Perdata / bagian eksekusi mempersiapkan surat permohonan pelaksanaan lelang kepada kantor lelang paling lama 7 (tujuh) hari setelah Penetapan ditandatangani.
  7. Hasil daripada lelang yang diserahkan Kantor Lelang Negara kepada Kepaniteraan diserahkan kepada Pemohon Lelang, sedangkan sisanya dikembalikan kepada Termohon Lelang.
  8. Jangka waktu proses pelelangan dapat disesuaikan dengan faktor kesulitan masing-masing perkara.
  9. Alur Pelaksanaan Putusan Perdata Eksekusi Riil
  10. Surat masuk permohonan eksekusi, didisposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Sekteraris pada hari yang sama dengan berkas masuk.
  11. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sektetaris.
  12. Kepaniteraan Perdata / bagian eksekusi mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari setelah Pemohon membayar SKUM untuk selanjutnya dibuatkan penetapan eksekusi.
  13. Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sekretaris meneliti penetapan eksekusi untuk diitandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri pada hari itu juga.
  14. Panitera menunjuk Jurusita pada hari itu juga disertau oleh dua orang saksi.
  15. Jurusita melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi / pejabat terkait paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas eksekusi dari bagian eksekusi.
  16. Jurusita melaksanakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada para pihak palinglama 3 (tiga) hari kerja sebelum hari dan tanggal peneguran yang telah ditetapkan.
  17. Jurusita menyerahkan berkas eksekusi kepada bagian eksekusi perdata paling lama 1 (satu) hari setelah pelaksanaan eksekusi.
  18. Eksekusi tidak dapat ditunda kecuali ada perintah lain berdasarkan Undang-Undang.
  19. Jika dalam pelaksanaan eksekusi ternyata tidak kondusif dan membahayakan jiwa Jurusita pelaksana dilapangan, setelah mendapat petunjuk dari Ketua Pengadilan Negeri selaku pengawas, eksekusi tersebut harus ditunda.
  20. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan asas perikemanusiaan
  21. Alur Proses Pelaksanaan Sita Eksekusi
  22. Setiap permohonan eksekusi harus lebih dulu diteliti / dipelajari oleh Ketua Pengadilan Negeri apakah executable atau nonexecutable. Jika tidak memenuhi syarat (nonexecutable), permohonan tersebut ditolak, Jika ternyata permohonan pemohon tersebut memenuhi syarat (executable), maka permohonan eksekusi dikabulkan.
  23. Surat masuk permohonan sita eksekusi, didisposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera / Sekretaris pada hari yang sama dalam surat masuk.
  24. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berksa dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sekretaris, dan mencatatnya kedalam buku register eksekusi paling lama satu hari setelah menerima disposisi.
  25. Kepaniteraan Perdata / bagian eksekusi mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari setelah pemohon membayar SKUM untuk selanjutnya dibuatkan penetapan sita eksekusi.
  26. Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sekretaris meneliti penetapan sita eksekusi untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri pada hari itu juga.
  27. Panitera menunjuk Jurusita untuk melakukan pemanggilan pada hari itu juga.
  28. Jurusita melaksanakan sita eksekusi paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas sita eksekusi dari bagian eksekusi disertai oleh dua orang saksi.
  29. Jurusita menyerahkan berkas sita eksekusi kepada bagian eksekusi perdata paling lama 1 (satu) hari setelah pelaksanaan sita eksekusi.
  30. Alur Proses Pelaksanaan Putusan Perdata Aanmaning
  1. Surat masuk permohonan aanmaning, disposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera / Sekretaris pada hari yang sama dengan surat masuk.
  1. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sekretaris dan mencatatkannya kedalam register eksekusi paling lama 1 (satu) hari setelah menerima disposisi.
  2. Kepaniteraan Perdata / bagian eksekusi mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari setelah Pemohon membayar SKUM.
  3. Penyerahan berkas aanmaning/peneguran oleh bagian eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hari dan tanggal peneguran.
  4. Panitera menunjuk Jurusita untuk melakukan pemanggilan pada hari itu juga.
  5. Pada hari dan tanggal pelaksanaan aanmaning diperhitungkan 8 (delapan) hari kerja didalam wilayah Pengadilan Negeri dan 14 (empat belas) hari kerja apabila tempat tanggal Termohon berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  6. Jurusita melaksanakan sendiri pemanggilan kepada Termohon pada hari itu juga dan atau paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal peneguran yang telah ditetapkan, apabila panggilan yang dilaksanakan oleh Jurusita tersebut tidak sah maka biaya pemanggilan tersebut tidak boleh dibayar dan panggilan harus diulang kembali.
  7. Panitera membuat Berita Acara aanmaning setelah dilakukan peneguran oleh Ketua Pengadilan Negeri, bahwa yang menandatangani berita acara aanmaning tersebut adalah Ketua pengadilan dan Panitera. Dan apabila Panitera berhalangan maka diganti dengan Wakil Panitera atau Panitera Muda.
  8. Penangguhan Eksekusi
  9. Eksekusi hanya bisa ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, yang memimpin eksekusi. Dalam hal sangat mendesak dan Ketua Penga­dilan Negeri berhalangan, Wakil Ketua Pe­ngadilan Negeri dapat memerintahkan, agar ek­sekusi ditunda.
  10. Dalam rangka pengawasan atas jalannya per­adilan yang baik, Ketua Pengadilan Tinggi se­laku voorpost dari Mahkamah Agung, dapat memerintahkan agar eksekusi ditunda atau di­teruskan. Dalam hal sangat mendesak dan Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan, Wakil Ketua Pe­ngadilan Tinggi dapat memerintahkan agar ekse­kusi ditunda.
  11. Wewenang untuk menangguhkan eksekusi atau agar eksekusi diteruskan, pada puncak tertinggi, ada pada Ketua Mahkamah Agung. Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, wewe­nang yang sama ada pada Wakil Ketua Mahka­mah Agung.
  12. Kepercayaan masyarakat dan wibawa Penga­dilan bertambah, apabila eksekusi berjalan mulus, tanpa rintangan.
  13. Agar eksekusi berjalan mulus dan lancar, kerja­sarna yang baik antar instansi terkait didaerah, perlu terus menerus dibina dan ditingkatkan.
  14. Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
  15. Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima baik oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima baik oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi, dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
  16. Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu:
  17. Putusan declaratoir
  18. Putusan constitutief
  19. Putusan condemnatoir.
    • Putusan declaratoir, yang hanya sekedar mene­rangkan atau menetapkan suatu keadaan saja, tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapus­kan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.
    • Yang perlu dilaksanakan adalah putusan con­demnatoir, yaitu putusan yang berisi penghu­kuman. Pihak yang kalah dihukum untuk mela­kukan sesuatu.
  20. Putusan untuk melakukan suatu perbuatan, apa­bila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (pasal 225 HIR, pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksana­kan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang.
  21. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apa­bila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (pasal 200 HIR, pasal 214 s/d pasal 224 RBg).
  22. Putusan mana dengan tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, dengan disak­sikan oleh pejabat setempat, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.
  23. Eksekusi hendaknya dilaksanakan dengan tuntas. Apabila setelah dilaksanakan, dan barang yang dieksekusi telah diterima oleh pemohon ekse­kusi, kemudian diambil kembali oleh terekse­kusi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya.

Jalan yang dapat ditempuh oleh yang ber­sangkutan adalah melaporkan tentang hal terse­but diatas itu, kepada pihak yang berwajib (pi­hak kepolisian) atau mengajukan gugatan un­tuk memperoleh kembali barang (tanah/ tanah dan rumah tersebut).

  1. Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan pe­nyerobotan, apabila diminta dalam petitum, bisa diberikan dengan serta-merta, atas dasar hak milik yang diserobot.
  2. Eksekusi Jaminan Hipotik
  1. Pasal 7 Peraturan Menteri Agraria No. 15 Tahun 1961 menyatakan:

Salinan dari Akta yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 (yang dimaksud adalah akta pembebanan hipotik yang dibuat oleh PPAT) yang dibuat oleh Kepala Kantor Pendaf­taran Tanah, dijahit menjadi satu oleh pejabat tersebut dengan sertifikat hipotik, crediet verband yang bersangkutan dan di­berikan kepada kreditur yang berhak.

Sertifikat hipotik dan crediet verband, yang disertai salinan akta yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, mempunyai fungsi sebagai grosse akta hipotik dan crediet­verband, serta mempunyai kekuatan ekse­kutorial sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 224 HIR/258 RBg serta pasal 18 dan 19 Peraturan tentang credietverband (S. 1908-542).

  1. Pasal 14 (3) Undang-undang Rumah Susun, yaitu Undang-undang No. 16 Tahun 1985, menyebut­kan:

Sebagai tanda bukti adanya hipotik, diter­bitkan sertifikat hipotik yang terdiri dari salinan buku tanah hipotik dan salinan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

  1. Pasal 14 (5) menegaskan: Sertifikat hipotik sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan seperti Putusan Penga­dilan Negeri.

Sertifikat hipotik merupakan tanda bukti adanya hipotik dan dibagian depannya, yaitu diatas sampulnya, memakai irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kadang-kadang irah-irah itu juga tercantum diatas akta pembebanan hipotik yang dibu­at oleh PPAT. lni adalah salah dan berkele­bihan, karena akta pernbebanan itu saja, tidak cukup untuk minta eksekusi.

  1. Akta pembebanan hipotik yang dibuat oleh PPAT, seringkali dibuat berdasarkan surat kuasa (untuk mernasang hipotik). Surat kuasa ini harus otentik (pasal 1171 BW), dan pada umumnya dibuat oleh Notaris.
  2. Dengan demikian akta pernbebanan hipotik yang dibuat oleh seorang kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat kuasa yang otentik. Apabila dibuat oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa yang dituangkan dalam akta dibawah ta­ngan sebagai tidak rnemenuhi syarat subyektif, dan hipotiknya dapat dimohonkan pembatalan­nya berdasarkan pasal 1154 BW.
  3. Eksekusi hipotik dilaksanakan seperti eksekusi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukurn yang tetap.
  4. Eksekusi dilakukan berdasarkan sertifikat hipo­tik.

Perjanjian hutang-piutang yang menyebab­kan adanya hipotik bisa dituangkan dalam akta dibawah tangan, tertera diatas kwitan­si, bahkan bisa terjadi secara lisan. Jadi tidak usah ada grosse aktanya.

Eksekusi cukup dilakukan berdasarkan sertifikat hipotik. (perhatikan pasal 7 Pera­turan Menteri Agraria No. 15 tabuh 1961), Eksekusi selain dapat dilakukan sendiri juga dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi atas perintah dan di bawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri dari wilayah hukum, dimana tanah yang dihipotikkan itu terletak.

Eksekusi dimulai dengan teguran dan ber­akhir dengan pelelangan tanah yang dibe­bani dengan hipotik.

  1. Pasal 200 (6) HIR menyatakan: Penjualan (le­lang) benda tetap dilakukan setelah penjualan (lelang) diumumkan menurut kebiasaan setem­pat. Penjualan (lelang) tidak boleh dilakukan sebelum hari kedelapan setelah barang-barang itu disita.
  2. Dengan telah dilakukan pelelangan terhadap tanah yang dihipotikkan dan diserahkan uang hasil lelang kepada kreditur, selesailah sudah tagihan kreditur dan hipotik-hipotik yang mem­bebani tanah tersebut akan diroya dan tanah tersebut akan diserahkan secara bersih, dan bebas dari semua beban, kepada pembeli lelang.
  3. Apabila terlelang tidak mau meninggalkan tanah tersebut, maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam pasal 200 (11) HIR.

Hal ini adalah berbeda dengan penjualan berdasarkan janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri berdasarkan pasal 1178 (2) BW, dan pasal 6 UU No.4/1997 yang juga dilakukan melalui pelelangan oleh Kantor Lelang Negara atas permohonan pemegang hipotik pertama. Janji ini hanya berlaku untuk pemegang hipotik pertama saja. Apabila pemegang hipotik perta­ma telah pula membuat janji untuk tidak dibersihkan, (pasal 1210 BW dan pasal 11 (2) UU Hak Tanggungan), maka apabila ada hipotik-­hipotik lain-lainnya dan hasil lelang tidak cukup untuk membayar semua hipotik yang membe­bani tanah yang bersangkutan, maka hipotik­-hipotik yang tidak terbayar itu, akan tetap membebani persil yang bersangkutan, meskipun sudah dibeli oleh pembeli dari pelelangan yang sah. Jadi pembeli lelang memperoleh tanah tersebut dengan beban-beban hipotik yang belum terbayar. Terlelang tetap harus meninggalkan tanah tersebut dan apabila ia membangkang, ia dan keluarganya, akan dikeluarkan dengan paksa.

  1. Untuk menjaga penyalahgunaan, maka penjualan lelang, juga berdasarkan pasal 1178 BW (ke­cuali penjualan lelang ini dilaksanakan berdasar­kan pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan) selalu baru dapat dilaksanakan setelah ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain. Sebab lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negeri, adalah dalam rangka eksekusi, dan bukan merupakan putusan dari Kantor Lelang Negara.
  3. Penjualan (lelang) benda tetap harus diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan obyek yang akan dilelang (pasal 200 (7) HIR, pasal 217 Rbg).
  1. Eksekusi Grosse Akta
  1. Menurut pasal 1224 HIR/pasal 258 R.Bg ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta pengakuan hu­tang dan grosse akta hipotik.
  2. Yang dimaksud dengan grosse adalah salinan pertama dari akta otentik. Salinan pertama ini diberikan kepada kreditur.
  3. Oleh karena salinan pertama dari akta penga­kuan hutang yang dibuat oleh Notaris mempu­nyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama ini sengaja diberi kepala/irah-irah yang berbu­nyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur tidak memakai kepala/irah-irah.
  4. Aslinya, yang disebut minit, yang akan disimpan oleh Notaris dalam arsip, juga tidak memakai kepala/irah-irah.
  5. Grosse akta pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh Notaris diserahkan kepada kre­ditur, untuk, apabila dikemudian hari diperlukan, langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  6. Orang yang mengaku berhutang, yaitu debitur, diberi juga salinan dari akta pengakuan hutang itu, tetapi salinan yang diserahkan kepada debi­tur tidak memakai kepala “Demi Keadilan Berda­sarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  7. Grosse Akta Pengakuan Hutang dapat digunakan khusus untuk kredit Bank berupa Fixed Loan. Jadi untuk Fixed Loan, Notaris dapat membuat  akta pengakuan hutang dan melalui grossenya yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dipegang oleh kreditur, yaitu bank. Bank dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  8. Eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang mengenai Fixed Loan ini, hanya bisa dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah hutangnya itu.
  9. Apabila debitur membantah jumlah hutang terse­but, dan besarnya hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan dan kre­ditur, yaitu bank harus mengajukan tagihannya melalui suatu gugatan. Dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, putusan dapat dijatuhkan dengan serta merta.
  10. Menurut pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang, (geldschieters ordonantie, S.1938-523), Notaris dilarang untuk membuat akta pengakuan hutang dan mengeluarkan grosse aktanya untuk perjan­jian hutang-piutang dengan seorang pelepas uang. Pasal 224 HIR, pasal 258 RBg, tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini.
  11. Yang dimaksud dengan grosse akta pengakuan hutang yang diatur dalam pasal 224 HIR, pasal 258 RBG, sebenarnya adalah sebuah akta yang dibuat oleh notaris antara orang biasa/Badan Hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku berhutang uang sejum­lah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan. Bisa ditambahkan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan.
  12. Jadi yang dimaksud jumlahnya sudah pasti da­lam akta pengakuan hutang itu, bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan lain, apalagi yang berbentuk perjanjian.
  13. Dalam praktek banyak terjadi penyalahgunaan Perjanjian kredit bank rekening koran dengan plafond kredit, perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali, yang dituangkan dalam akta pengakuan hutang, sudah tentu tidak bisa dieksekusi langsung.
  14. Grosse akta pengakuan hutang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dipegang oleh kreditur, dalam hal debitur melakukan ingkar janji, dapat lang­sung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  15. Ketua Pengadilan akan segera memerintahkan Jurusita untuk memanggil debitur untuk ditegur.
  16. Eksekusi selanjutnya akan dilaksanakan seperti eksekusi atas putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 





TITEL EKSEKUTORIAL

12 10 2016

 

  • Pelaksanaan Titel Eksekutorial.

Cara kedua ialah dengan mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan di pengadilan negeri dimana objek jaminan berada jika itu barang tidak bergerak. Cara ini sebaiknya ditempuh apabila memang benar-benar tidak dapat dilakukan negosiasi dengan debitur, adapun prosedur eksekusi titel eksekutorial adalah sebagai berikut:

  1. debitur lalai melakukan kewajibannya, dan telah diperingatkan oleh kreditur namun tetap lalai.
  2. Tidak terjadi kesepakatan tentang penjualan dibawah tangan, sehingga tidak ada harapan untuk melakukan penjualan dibawah tangan, atau debitur diketahui tidak koperatif.
  3. Kreditur mengajukan permohonan sita eksekusi kepengadilan negeri setempat.

Dalam permohonan tersebut pihak debitur harus menguraikan objek secara terperinci, rincian itu harus dibarengi dengan penyebutan identitas barang secara lengkap, meliputi: Jenis atau bentuk barang,  Letak dan batas-batasnya serta ukurannya dengan ketentuan, jika tanah yang bersertifikat, cukup menyebut nomor sertifikat hak yang tercantum di dalamnya, Nama pemiliknya dan Taksiran harganya,

Serta melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Akta pendirian Perusahaan
  • Sertifikat Hak
  • Sertifikat Hak Tanggungan
  • Fotocopy KTP debitur, KTP Direksi Bank yang menandatangani perjanjian Kredit
  • Akta Perjanjian Kredit
  • Akta Pengakuan Hutang debitur
  • Tanda terima penyerahan/ pencairan kredit
  • Somasi / Surat Peringatan ke debitur (Ke I, II, III dan terakhir)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Ijin Mendirikan Bangunan (opsional)
  • Perincian Hutang terakhir berikut seluruh kewajiban debitur
  • Keterangan dari Bank bahwa obyek jaminan yang akan dilelang “Bebas dari sengketa”
  • Surat Kuasa khusus pengajuan permohonan sita eksekusi dan lelang
  • Foto dari obyek yang akan dilelang.
  1. Sebelum diputus maka Ketua pengadilan negeri akan memperingatkan pihak debitur untuk melakukan kewajibannya, dengan jangka waktu selama-lamanya 8 hari ;
  2. Apabila tetap lalai maka Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan Pemohon terlebih dahulu menyita eksekusi obyek yang akan dilelang (Pasal 197 ayat (1) HIR).

Sebelum sita eksekusi dilaksanakan, Panitera atau Juru Sita membuat SURAT PEMBERITAHUAN bahwa akan dilaksanakannya sita kepada pihak tereksekusi atau ahli warisnya minimal 5 (lima) hari sebelum sita dilaksanakan. Surat sebagaimana dimaksud juga diberikan kepada Lurah/Kepala Desa setempat agar mereka datang menghadiri pelaksanaan sita dan Kepada pihak Kepolisian guna hadir dalam pelaksanaan sita untuk kepentingan pengamanan jalannya proses penyitaan.

  1. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan kepada Panitera untuk mengajukan SURAT PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN LELANG dan SURAT PERMOHONAN LELANG EKSEKUSI yang ditujukan kepada Kepala KPKNL setempat.

 

  • Pada saat Pelelangan:

Khusus untuk lelang eksekusi pengadilan, lelang hanya dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, maka permohonan sebagaimana dimaksud hanya dapat diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selaku Pemohon Lelang kepada Kepala KPKNL di wilayah kerja tempat objek lelang berada:

Adapun tahapan pada Lelang berdasarkan penetapan pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Panitera mengajukan SURAT PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN LELANG dan SURAT PERMOHONAN LELANG EKSEKUSI yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, serta melengkapi berkas persyaratan pelaksanaan lelang eksekusi pengadilan, dengan melampirkan:
  • Salinan/fotokopi Penetapan Pengadilan tentang eksekusi lelang.
  • Salinan/fotokopi Penetapan/aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari Ketua Pengadilan.
  • Salinan/fotokopi Penetapan sita oleh Ketua Pengadilan.
  • Salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
  • Salinan/fotokopi perincian hutang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi;
  • Salinan/fotokopi pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi; dan
  • Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak.

 

  1. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

Mengingat bahwa barang milik tereksekusi yang akan dilelang berupa benda tidak bergerak (tetap) yang dimiliki secara sah oleh tereksekusi, maka, adanya hak tersebut harus dibuktikan dengan dokumen bukti kepemilikan/hak terhadap objek yang akan di lelang. Sedangkan khusus untuk objek lelang tanah dan bangunan, baik yang telah bersertifikat ataupun belum, sebagai syarat untuk dapat dilaksanakannya lelang harus melampirkan Surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat. Penerbitan SKPT oleh BPN setempat tersebut didasarkan pada SURAT PERMOHONAN PENERBITAN SKPT yang dibuat oleh KPN melalui Panitera Pengadilan Negeri dan ditujukan kepada Kantor Pertanahan setempat.

 

  1. Penentuan Nilai Limit dan Uang Jaminan Lelang

Uang jaminan ditentukan oleh penjual/pemilik barang dengan perhitungan minimal 20% dan maksimal 50% dari perkiraan harga limit. Sedangkan khusus lelang eksekusi, besaran harga limit tesebut harus bersifat terbuka dan dicantumkan pada pengumuman lelang. Sedangkan penyetoran uang jaminan penawaran tersebut disetorkan kepada bendahara penerima di KPKNL paling lambaat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang melalui rekening yang sudah ditetapkan pada pengumuman lelang yang bersangkutan;

 

  1. Pengumuman Lelang dan Bea Lelang

Pengumuman Lelang sebagaimana disebut dalam hal ini adalah pengumuman lelang yang dibuat oleh Panitera pengadilan negeri sebagaimana di perintahkan oleh ketua pengadilan negeri.

Sedangkan mengenai kewajiban pembayaran biaya-biaya yang harus dikeluarkan terhadap pelaksanaan lelang dibebankan kepada peserta lelang yang disahkan sebagai pembeli, biaya-biaya yang wajib dibayar tersebut yatu:

  • Harga lelang
  • Bea lelang
  • Pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku

 

  1. Pelaksanaan Lelang

Penawar yang mengajukan penawaran tertinggi akan ditunjuk sbg pemenang lelang yang kemudian akan disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang, Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang                 mengajukan penawaran tertinggi sama secara tertulis yang melampaui nilai limit, pejabat lelang berhak menentukan satu pembeli lelang dengan melakukan penawaran secara lisan naik-naik yang hanya diikuti oleh mereka yang  melakukan penawaran tertinggi sama.

 

  1. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Uang Hasil Lelang.
  • Menurut SK Menkeu No.304/KMK01/2002 Pasal 41 dinyatakan bahwa pembayaran uang hasil lelang dilakukan tunai atau dengan cek/giro selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  • Pembayaran diluar ketentuan di atas hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin dari Dirjen atas nama Menteri keuangan. Pembayaran ini lebih lanjut diatur dengan keputusan Dirjen.
  • Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang diseluruh wilayah Indonesia selama 6 (enam) bulan.
  • Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh bendaharawan penerima.
  • Bendahara penerima menyetorkan bea lelang dan pajak PPh ke Kas Negara selambat-lambatnya dalam waktu satu hari kerja setelah pembayaran diterima.

 

  1. Setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang

Produk risalah lelang ini dapat berupa :

  • Minut Risalah Lelang adalah asli risalah lelang yang terdiri dari bagian kepala, bagian badan dan bagian kaki risalah lelang lengkap dengan lampiran-lampirannya.
  • Petikan risalah Lelang adalah turunan risalah lelang yang diberikan kepada pembeli yang memuat bagian kepala, badan yang khusus menyangkut pembeli bersangkutan dan kaki risalah lelang
  • Kutipan Risalah Lelang adalah turunan risalah lelang yang dikirim kepada superintenden sebagai laporan yang memuat bagian kepala dan kaki risalah lelang
  • Salinan Risalah Lelang adalah turunan dari keseluruhan risalah lelang yang diberikan kepada penjual
  • Grosse Risalah Lelang adalah salinan risalah lelang yang memuat irah-irah “ Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ dan diterbitkan atas permintaan pembeli atau kuasanya

 

  • Kelebihan, Kelemahan dan kendala-kendala dalam Titel eksekutorial.
    • Kelebihan

Dalam proses titel eksekutorial terdapat kelebihan yang lebih menjamin kepastian hukum bagi kreditur  yang ingin melakukan eksekusi jaminan demi pelunasan hutang debitur, adapunkelebihan adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan upaya paksa, karna melibatkan Panitera, Jurusita, dan Kepolisian jika diperlukan;
  2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pelaksanaan lelang;
  3. Permohonan lelang, pengumuman lelang dilakukan oleh ketua pengadilan negeri setempat.

 

  • Kelemahan

Selain kelebihan tersebut titel ekssekutorial juga memiliki kelemahan, adapun kelemahan titel eksekutorial berupa:

  1. Biaya yang harus dikeluarkan oleh kreditur sebagai pemohon lebih besar, adapun biaya tersebut adalah biaya-biaya berikut:
  2. Panjar biaya permohonan sita eksekusi di pengadilan negeri setempat, biaya ini disesuai kan dengan besaran yang ditetapkan pada Pengaddilan setempat,
  3. Biaya surat peringatan oleh Pengadilan negeri (aanmaning)
  4. Biaya sidang Pemeriksaan Setempat ( PS) tergantung kepada permohonan atau permintaan majelis. Besaran biaya ditentukan berdasarkan jarak objek dengan Pengadilan negeri
  5. Baiaya pengumuman, pengumuman melalui surat kabar.
  6. Membutuhkan waktu dan proses yang panjang, karena melalui proses permohonan penetapan sita eksekusi melalui Pengadilan negeri hingga proses lelang.

 

  • Hambatan

Adapun hambatan-hambatan yang mungkin dalam titel eksekutorial adalah tidak kunjung terjualnya objek lelang/lelang tidak ada peminat yang disebabkan oleh beberapa hal, atau tidak ada penawaran dari  sehingga harus dilakukan permohonan lelang ulang.





social change

4 04 2012

PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM ( SOCIAL CHANGE ).
Robert Sutterland, 4 Faktor yang menyebabkan “Social Change”:
1. Karena ada proses inovation/ pembaruan.
2. Invention : penemuan teknologi di bidang industri, mesin dst.
3. Adaptation : adaptasi yaitu suatu proses meniru suatu cultur, gaya yang ada di masyarakat lain.
4. Adopsim: ikut dalam penggunaan penemuan teknologi.
Perubahan sosial adalah perubahan yang bersifat fundamental, mendasar, menyangkut perubahan niali sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial, norma-norma sosial.
-Hubungan antara Social Change dengan hukum:
hukum harus mengiuti perubahan sosial.
Hukum Social Change hukum akan merespon perubahan sosial jika ada sosial change, masalahnya hampir sebagian hukum tidak selalu bisa mengikuti perubahan sosial.
Efektivitas hukum sebagai tertib sosial : hukum untuk sosial control.
Pengendalian Sosial, menurut S. Rouck yaitu suatu proses/ kegiatan baik yang bersifat terencana atau tidak yang mempunyai tujuan untuk mendidik (edukatif), mengajak (persuasif), memaksa (represif), agar perilaku masyarakat sesuai dengan kaidah yang berlaku ( konform), sehingga hukum sebagai Agent of Stability ( hukum sbg penjaga stabilitas). Pada suatu ketika hukumada di belakang ( tertinggal).
-Perubahan Sosial.
Adanya perubahan sosial yang cepat tapi hukumnya belum bisa mengikuti disebut hukum sebagai Social Lag yaitu hukum tak mampu melayani kebutuhan sosial masyarakat, atau disebut juga disorganisasi, aturan lama sudah pudar tapi aturan pengganti belum ada.
-Anomie yaitu suatu kondisi di mana individu atau masyarakat tidak bisa mengukur apakah suatu perubahan dilarang atau tidak, malanggar hukum atau tidak.
-Hukum sebagai pelopor perubahan “ Agent of Change”
Setiap perubahan sosial menuntut perubahan hukum palin tidak ada dua institusi:
1. Lembaga Pembentuk Hukum.
2. Lembaga pelaksana Hukum.
Perubahan hukum tidak harus dimaknai perubahan UU atau bunyi pasal.
Hukum Modern:-Hukum tidak hanya merespon perubahan sosial yang terjadi tapi juga merespon hukum masa depan ( futuristik).
Common Law : hukum sebagai Judge Made Law.
Civil Law : yang melakukan perubahan hukum adalah Legislatif.
Lembaga Legislatif lebih berperan sebagai politik daripada eksekutif.
Contoh Pasal 534 KUHP : mematikan penegak hukum : secara normatif ada aturannya tapi prakteknya tidak berfungsi : dilarang mempertontonkan alat kontrasespsi di depan umum.

Roscoe Pound berpendapat bahwa hukumm sebagai alat perubahan sosial, sedangkan Karl Marx justru pendapatnya bertentangan yaitu bahwa perubahan sosial tidak mungkin diciptakan oleh hukum, tetapi teknologi dan ekonomi. Hukum merupakan suprastruktur di atas ekonomi dan teknologi.
Hukum sesungguhnya hanya institusi yang mengikuti perubahan sosial.
Menurut Von Savigny, hukum bukan merubah konsep dalam masyarakat karena hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan sosial.
Menurut Summer, ia tdak menyetujui hukum sebagai perubah sosial, menurutnya setiap perubahan sosial terjadi “ mores” yaitu aturan tidak tertulis yang hidup di masyarakat.Jadi hukum hanya melegalisasi mores menjadi hukum.
Hukum tidak sekedar produk masyarakat, tapi bisa dibentuk oleh pembentuk hukum itu sendiri, hakim dst. Jadi hukum bukan semata-mata tumbuh dalam masyarakat secara alami.
Menurut Roscoe Pound, bahwa hukum sebagai alat perekayasa sosial, contoh: hakim merekayasa sosial, terjadi di negara Common Law sedang di negara Civil Law hukum dibentu oleh para pembentuk hukum.
Dalam konsep John Austin, hukum adalah perintah dari kedaulatan, hukum sebagai instrumen yang melakukan/ memenuhi kebutuhan publik.
Hukum sebagai sarana perubahan sosial, Law As Tool of Social Engeenerig/ social planing.
Hukum diberi muatan nilai baru yang bertujuan untuk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.
The Process of Social Engeenering by The Law
Cara melakukan perubahan sosial ( menurut Soerjono Soekanto) :
1. Memberi imbalan ( reward) bagi pemegang peran.
2. Mermuskan tugas penegak hukum untuk menyerasikan peran dan kaidah hukum.
3. Mengeliminasi pengaruh negatif pihak ke-3.
4. Mengusahakan perubahan pada persepsi, sikap dan pemegang peran.
Menurut Chamblis & Seidman 1971 Law order and Power.
Proses pelembagaan: (1) efektifitas (2) kekuatan menentang
Ditentukan oleh 3 penanaman unsur baru dari masyarakat.
Faktor (3) kecepatan (jangka waktu)
Menanam unsur baru.
Ad 1) Seberapa jauh dalam menanamkan nilai-nilai itu ke dalam perilaku masyarakat.
Ad 2) Sejauh mana resistensi masyarakat terhadap perubahan baru jika eksistensi makin kuat maka pelembagaannya makin berhasil.
Ad 3) Dibagi waktu yang digunakan untuk menanam unsur baru tersebut.
Faktor yang menetukan keberhasilan pencegahan hukum/ efektifitas hukum ada 4 :
1, Pengguanaan situasi yang dihadapi dengan baik.
2, Analisa terhadap nilai-nilai yang ada.
3, Verifikasi hipotesa.
4, Pengukuran efek UU yang ada.
Menurut William Evans : prasarat yang menentukan keberhasilan hukum sebagai alat perubahan sosial :
1. Apakah sumber hukum yang baru memiliki kewenangan dalam wibawa.
2. Apakah hukum yang baru telah memiliki dasar pembenar yang dapat dijelaskan.
3. Apakah isi hukum yang baru telah disiarkan sedcara luas.
4. Apakah jangka waktu peralihan yang digunakan telah dipertimbangkan dengan baik.
5. Apakah penegak hukum menunjukkan rasa ketertarikannya terhadap UU yang baru.
6. Apakah pengenaan sanksi menjadi efektif.

FUNGSI HUKUM DI DLM MASYARAKAT
1. SBG SARANA KONTROL SOSIAL.
Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-2 agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yg disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dg menggerakkan bbrg aktivitas alat ngr utk mempertahankan pola hubungan & kaedah-2 yg ada.
2. Pendekatan Autonomy.
Fokusnya adl kajian thd ideologi, prinsip-2, doktrin-2, dik prof hk yg mandiri dkm kaitan manajmen, orgs dll.
3. SBG SARANA REKAYASA SOSIAL.
Suatu proses yg dilakukan utk mengubah perilaku masyarakat, bukan utk memecahkan masalah sosial.
4. Pendekatan value free.
Fokusnya adl kajian tgd isu-2 ttg keadilan kelas, pola-2 diskriminasi rasial. Hk dlm upy pemecahan mslh sosial spt kemiskinan, kelas pekerja, jender, anak-2, manula & gol yg tertindas.





RESUME ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM

4 04 2012

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM
1.Mazhab Formalistis (Jhon Austin dan Hans Kelsen)
Menurut Austin, hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Hukum adalahperintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir, perintah manadilakukan oleh makhluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.Austin juga beranggapan bahwa hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetapdan bersifat tertutup.Hukum dibagi dalam dua bagian, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan danhukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia dapatdibedakan dalam:

a.Hukum yang sebenarnya :Yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya, danhukum yang disusun oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hakyangdiberikan kepadanya.b.Hukum yang tidak sebenarnya.Hukum yang tidak sebenarnya bukanlah merupakan hukum yang secaralangsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peratura-peraturanyang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.Sementara Hans Kelsen beranggapan bahwa, suatu sistem hukum sebagaisuatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukumtertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan itudinamakan kaidah dasar atau Grundnorm.Kaidah dasar tersebut merupakan dasar dari segenap penilaian yang bersifatyuridis yang dimungkinkan didalam suatu tertib hukum dari suatu negara-negara berbeda dengan negara lainnya.Kelsen juga menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain. Teorinya bertujuan untuk menunjukkanapakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar.

2.Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (Friedrich Karl Von Savigny dan SirHenry).
Von Savigny beranggapan bahwa hukum merupakan perwujudan darikesadaran hukum masyarakat (Volksgeist). Hukum berasal dari adat-istiadatdan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Iamengemukakan pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan strukturmasyarakat beserta sistem nilai-nilainya.Hal lain yang menjadi pokok ajaran Von Savigny adalah penekanannya padaaspek dinamis dari hukum yang diadakan pada sejarah hukum tersebut.Sementara menurut Sir Henry Main, hubungan-hubungan hukum yangdidasarkan pada status warga-warga masyarakat yang masih sederhana,berangsur-angsur hilang apabila masyarakat itu berkembang menjadimasyarakat yang modern dan kompleks.

3.Aliran Utilitarianisme (Jeremy Betham dan Rudolph von Ihering)
Betham menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukumdengan prinsip yang ia gunakan yaitu “bahwa manusia bertindak untukmemperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan. Ukuran baikburuknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatantersebut mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Selanjutnya iamengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adilbagi segenap warga-warga masyarakat secara individual.Disisi lain, Ihering didalam bukunya yang berjudul
“Der Zweck in Recht”,menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untukmencapai tujuannnya, hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana merekamenjadi warganya.

4.Aliran Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound).
Aliran ini berpokok pada pembedaan antara hukum positif (ius constitutum)dengan hukum yang hidup (living law). Dikatakan bahwa hukum positif hanyaakan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat(culture patterns). Menurutnya, pusat perkembangan dari hukum bukanlahterletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan padaperaturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.Sementara itu menurut Pound, hukum harus dilihat atau dipandang sebagaisuatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan tugas dari ilmu hukum untuk memperkembangkan suatukerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secaramaksimal.Selanjutnya Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatuproses (law in action) yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis.Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hkumsubstantif maupun hukum ajektif.Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalamterutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat, walaupun belumsepenuhnya dapat dinamakan sosiologi hukum, akan tetapi aliran tersebutmemperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi pada ilmu hukum.

5. Aliran Realisme Hukum (Karl Llewellyn, Jerome Frank dan J.O.W Holmes).
Ketiganya terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilandengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akantetapi bahkan membentuk hukum. Keputusan-keputusan hakim seringkalimendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal.Keputusan-keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapatdiperkembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil proseshukum.J. Holmes dalam sebuah karyanya, ia menyatakan bahwa kewajiban hukumhanyalah merupakan suatu dugaan apabila seseorang berbuat atau tidakberbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.Sedangkan Karl Llewellyn lebih menekankan pada fungsi lembaga-lembagahukum. Tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta danrekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkanterjadinya perselisihan





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006

4 04 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2006

TENTANG

PEMERINTAHAN ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;
b. bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi;
c. bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia sehingga Pemerintahan Aceh perlu dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik;
e. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11 03);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 525, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara,Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN ACEH.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3. Kabupaten/kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintah daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
6. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
7. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
9. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
12. Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
13. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
14. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
15. Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.
16. Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
17. Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.
18. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
19. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
20. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
21. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
22. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan qanun kabupaten/kota.
BAB II
PEMBAGIAN DAERAH ACEH DAN KAWASAN KHUSUS

Pasal 2
(1) Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota.
(2) Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan.
(3) Kecamatan dibagi atas mukim.
(4) Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong.
Pasal 3
Daerah Aceh mempunyai batas-batas :
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
Pasal 4
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus.
(2) Dalam pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK.
(4) Kawasan khusus untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas diatur dengan undang-undang.
(5) Kawasan khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten/kota dan badan pengelola kawasan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KAWASAN PERKOTAAN

Pasal 6
(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk :
a. kota sebagai daerah otonom;
b. bagian kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; dan
c. bagian dari dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh pemerintah kota.
(3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh pemerintah kabupaten.
(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten/kota terkait.
(5) Pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk badan pengelolaan pembangunan di kawasan gampong yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan
(6) Pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kawasan perkotaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan qanun.
BAB IV
KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH
DAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 7
(1) Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan urusan tertentu dalam bidang agama.
(3) Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat :
a. melaksanakan sendiri;
b. menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.,
c. melimpahkan sebagian kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dan/atau instansi Pemerintah; dan
d. menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dan gampong berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pasal 8
(1) Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
(2) Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
(3) Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 9
(1) Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional.
(3) Dalam hal diadakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam naskah kerja sama tersebut dicantumkan frasa Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 10
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut Undang-Undang ini dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN

Pasal 11
(1) Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Norma, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat :
a. melaksanakan sendiri; dan/atau
b. melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Pasal 12
(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota.
Pasal 13
(1) Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.
(2) Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
Pasal 14
(1) Pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, baik pada Pemerintahan di Aceh maupun pemerintahan di kabupaten/kota dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarpemerintahan di Aceh.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dilakukan dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 15
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota disertai pendanaan, pengalihan sarana, dan prasarana serta kepegawaian yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.
Pasal 16
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) merupakan urusan dalam Skala Aceh yang meliputi :
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/ kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota-,
l. pelayanan kependudukan dan cacatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kola; dan
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lain yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi :
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam;
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan
e. penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi :
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.
(3) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam qanun kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengelola pelabuhan dan bandar udara umum.
(2) Pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh Pemerintah sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kola dalam pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
BAB VI
ASAS SERTA BENTUK DAN SUSUNAN
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN

Pasal 20
Penyelenggara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas :
a. asas ke-Islaman;
b. asas kepastian hukum;
c. asas kepentingan umum;
d. asas tertib penyelenggaraan pemerintahan;
e. asas keterbukaan;
f. asas proporsionalitas;
g. asas profesionalitas;
h. asas akuntabilitas;
i. asas efisiensi;
j. asas efektivitas; dan
k. asas kesetaraan.
Pasal 21
(1) Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPRA.
(2) Penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota terdiri atas pemerintah kabupaten/kota dan DPRK.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam qanun.
BAB VII
DPRA DAN DPRK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22
(1) DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
(2) DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh.
(3) Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 23
(1) DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain;
c. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
e. memberitahukan kepada Gubernur dan KIP tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
f. memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur.
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh;
h. memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh;
i. memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh;
j. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
k. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan;
l. mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan; dan
m. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(2) DPRA melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRA dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) DPRK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. membentuk qanun kabupaten/kota yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun kabupaten/kota dan peraturan perundang-undangan lain;
c. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan program pembangunan kabupaten/kota, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
e. memberitahukan kepada bupati/walikota dan KIP kabupaten/kota mengenai akan berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
f. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadinya kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
g. memberikan pendapat, pertimbangan, dan persetujuan kepada pemerintah kabupaten/kota terhadap rencana kerja sama internasional di kabupaten/kota yang bersangkutan;
h. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan kabupaten/kota;
i. mengusulkan pembentukan KIP kabupaten/kota dan membentuk Panitia Pengawas Pemilihan;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota; dan
k. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan.
(2) DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban, dan Kode Etik
Pasal 25
(1) DPRA/DPRK mempunyai hak :
a. interpelasi;
b. angket;
c. mengajukan pernyataan pendapat;
d. mengajukan rancangan qanun;
e. mengadakan perubahan atas rancangan qanun;
f. membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan kabupaten/kota dengan Gubernur dan/atau bupati/walikota;
g. menyusun rencana anggaran belanja sesuai dengan fungsi, tugas, dan tugas DPRA/DPRK sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten/kota dengan menggunakan standar harga yang disepakati Gubernur dengan DPRA dan bupati/walikota dengan DPRK, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan bupati/walikota;
h. menggunakan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam APBA/APBK dan diadministrasikan oleh sekretaris dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyusun dan menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRA/DPRK.
(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir.
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk panitia angket yang terdiri atas unsur DPRA/DPRK yang bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRA/DPRK.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki, serta meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(5) Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan panitia angket kecuali panggila alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal seseorang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), panitia angket memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
(8) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.
(9) Peraturan tats tertib sebagaimana dimaksud pads ayat (1) huruf h, ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Anggota DPRA/DPRK mempunyai hak :
a. mengajukan usul rancangan qanun;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. protokoler;
e. keuangan dan administratif;
f. memilih dan dipilih;
g. membela diri; dan
h. imunitas.
(2) Anggota DPRA/DPRK mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
b. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota;
c. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
e. menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRA/DPRK;
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRA/DPRK sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah pemilihannya; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
(3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) DPRA/DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRA/DPRK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. pengertian kode etik;
b. tujuan kode etik;
c. pengaturan sikap, tata kerja dan hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah dan antaranggota serta antara anggota DPRA/DPRK serta pihak lain;
d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRA/DPRK;
e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; dan
f. sanksi dan rehabilitasi.
Bagian Keempat
Penyidikan dan Penuntutan

Pasal 28
(1) Anggota DPRA/DPRK tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRA/DPRK sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam peraturan perundang-undangan.





4 04 2012

.





4 04 2012

uu no 12 coi





TEKNIK PENULISAN FOOTNOTE (Catatan Kaki)

28 03 2012

Footnote (catatan kaki) adalah catatan di kaki halaman untuk menyatakan sumber suatu kutipan, pendapat, pernyataan, atau ikhtisar. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan footnote adalah sebagai berikut.
1. Nomor footnote agak diangkat sedikit di atas baris biasa, tetapi tidak sampai setinggi satu spasi. Nomor itu jauhnya tujuh huruf dari margin atau tepi teks, atau sama dengan permulaan alinea baru. Jika catatan kaki terdiri lebih dari dua baris, baris kedua dan selanjutnya dimulai di garis margin atau tepi teks biasa.
2. Nama pengarang ditulis menurut urutan nama aslinya. Pangkat atau gelar seperti Prof., Dr., Ir., dan sebagainya tidak perlu dicantumkan.
3. Judul buku digaris bawah jika diketik dengan mesin ketik atau dicetak miring jika diketik dengan komputer.
4. Jika buku, majalah, atau surat kabar ditulis oleh dua atau tiga orang, nama pengarang dicantumkan semua.
5. Jika sumbernya berasal dari internet: Nama depan dan belakang penulis, “Judul dokumen,” nama website, alamat web komplit, tanggal dokumen tersebut di download.
6. Pengarang yang lebih dari tiga orang, ditulis hanya nama pengarang pertama, lalu di belakangnya ditulis et al., atau dkk.
Perhatikan contoh penulisan catatan kaki yang berasal dari buku di bawah ini !
• Footnote dengan satu pengarang
1Ade Iwan Setiawan, Penghijauan dengan Tanaman Potensial,Penebar Swadaya, Depok, 2002, hlm. 14.
• Footnote dengan dua pengarang
2Bagas Pratama dan T. Manurung, Surat Menyurat Bisnis Modern, Pustaka Setia, Bandung, 1998, hlm. 50.
• Footnote dari majalah
4Mochtar Naim, ’’Mengapa Orang Minang Merantau?’’ Tempo, 31 Januari 1975, hlm. 36.
• Footnote dari surat kabar
12Suara Merdeka, 29 Agustus 2005, hlm. 4.
• Footnote dari internet
Richard Whittle, “High Sea Piracy: Crisis in Aden”, Aviation Today, diakses dari http://www.aviationtoday.com/rw/military/attack/High-Sea-Piracy-Crisis-in-Aden_32500.html, pada tanggal 26 Juli 2009 pukul 11.32
Dalam menuliskan footnote, adakalanya digunakan singkatan-singkatan tertentu, yaitu :
1. ibid, kependekan dari ibidem yang berarti ‘di tempat yang sama dan belum diselingi dengan kutipan lain’.
2. op.cit., singkatan dari opere citato, artinya ’dalam karangan yang telah disebut dan diselingi dengan sumber lain’.
3. loc.cit, kependekan dari loco citato, artinya ‘di tempat yang telah disebut’. loc. Cit digunakan jika kita menunjuk ke halaman yang sama dari suatu sumber yang telah disebut.
Perhatikan pemakaian ibid., op. cit., dan loc. cit., dibawah ini!
• 1Gorys Keraf, Diksi dan Gaya Bahasa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999, hlm. 8.
• 2Ibid., hlm. 15 (berarti dikutip dari buku di atas)
• 3Ismail Marahimin, Menulis secara Populer, Pustaka Jaya, Jakarta, 2001, hlm 46.
• 4Soedjito dan Mansur Hasan, Keterampilan Menulis Paragraf,Remaja Rosda Karya, Bandung, hlm. 23.
• 5Gorys Keraf, op. cit. hlm 8 (buku yang telah disebutkan di atas)
• 6Ismail Marahimin, loc. cit. (buku yang telah disebut di atas di halaman yang sama, yakni hlm. 46)
• 7Soedjito dan Mansur Hasan, loc. cit. (menunjuk ke halaman yang sama dengan yang disebut terakhir, yakni hlm. 23)





kkl

28 03 2012

1. LATAR BELAKANG
Kuliah Kerja Lapangan atau yang biasa disingkat dengan KKL merupakan kegiatan yang dicanangkan oleh Universitas Sriwijaya sebagai salah satu wadah untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang bermutu setiap tahunnya. Dan diikuti oleh Mahasiswa yang telah memenuhi target SKS yang ditentukan. Dalam Kuliah Kerja Lapangan harus sesuai dengan tuntutan kurikulum atau sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni dibangku perkuliahan agar Mahasiswa mendapat pengalaman kerja yang relevan sehingga mahasiswa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dibidangnya.
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan salah satu proses pendidikan dan pelatihan yang terencana dan terstruktur berupa praktek untuk menerapkan pengetahuan dan teori yang telah didapatkan selama pendidikan dan pelatihan. Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dapat memberikan wawasan langsung kepada peserta sebagai tambahan Ilmu pengetahuan baik secara teori dan praktek. Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) juga dimaksudkan untuk mendukung kompetensi sehingga mampu untuk menganalisis, mengatasi serta mencari solusi suatu permasalahan.
Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004, pasal 2 ayat (1) pengertian dari Kejaksaan Republik Indonesia adalah “Kejaksaan Republik Indonesia selanjutnya dalam undang-undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan.”
Berdasarkan Kepres No. 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
“Kejaksaan Republik Indonesia, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan, dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”.
Keberadaan lembaga kejaksaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20004 tentang Kejaksaan seperti yang telah disebutkan diatas. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dilakukan oleh kejaksaan. Ditinjau dari sisi tugas dan wewenangnya pada hakikatnya kejaksaan melaksanakan fungsi yudikatif yang merupakan pelaksanaan kekuasaan badan kehakiman.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUH Pidana, sebagai peraturan pelaksanaan dari KUHAP menyatakan bahwa:
Penyidik menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Pengalaman yang telah diperoleh selama Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini dituangkan dalam sebuah laporan yang selain digunakan untuk memenuhi tugas akhir Mahasiswa ,pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), juga dimaksudkan untuk menuangkan hasil KKL dalam bentuk tulisan yang bermanfaat bagi pembacanya. Dari latar belakang inilah prodi Ilmu Hukum melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), untuk menerapkan ilmu yang didapat di bangku kuliah kedalam Kondisi Riil yang ada, sehingga Mahasiswa dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang diharapkan yang handal di bidang Hukum.





mandi pake air depot galon

27 10 2011

terhitung sejak 3 bulan yg lalu, sumatera selatan tidak pernah di guyur hujan, dan cuaca yg tak menentu, panas nya hampir mencapai 35 derajat celcius.
hal ini memacu masyarakat untuk menambah kegiatan sehari-harinya, dimulai dari mencoba untuk menggali sumur dan mencari sumber air di dekat rawa terdekat, dan bagi sebagian kalangan seperti laundryan memanen lahan yang selama ini hanya memanen hasil berkisar 500-600 kg pakaian kotor yg hendak dicuci meningkat hingga mencapai 100% yaitu berkisar 1-1,1 ton pakaian.
namun hal ini berbeda dengan mahasiswa universitas sriwijaya yang sebagian besar tinggal di daerah inderalaya, mahasiswa yg di dominasi oleh anak-anak medan (sumatera utara) ini merupakan suatu penderitaan yg dapat dikatakan menekan karna mahasiswa yang ingin berangkat kuliah ini, mungkin hanya mencuci muka lalu berangkat ke kampus.
di districk lain nya ada juga mahasiswa yang menjadikan air galon isi ulang menjadi air untuk mandi,
sesuatu hal yang sungguh tidak di sangka jika air galon tersebut di jadikan air untuk mandi, namun sebagian lagi ada juga mahasiswa yang pergi ke danau universitas sriwijaya untuk mandi.
kemarau yg berkepanjangan ini juga memaksa pemerintah untuk turun tangan dalam hal menanggulangi fenomena lam tersebut (sedikit lebay), pemerintah melakukan tindakan untuk membuat hujan buatan yang menghabis kan dana sekitar Rp10.3 Miliar, hal ini juga membantu dalam penurunan titik api yg ada di sekitaran sumatera selatan.
saat qmi menemui seseoraang mahasiswa dan bertanya tentang hal air galon menjadi air untuk mandi sebut saja “kapah” (nama samaran) “abis nya air ga da…
aq kan mw kuliah,,,
madai pulo dak mandi…
apo dio gawe mak ntu…”
begitu lah jawaban beliau.

(mahap karna baru belajar nulis)